Remisi Khusus bagi Narapidana di Aceh dalam Perayaan Natal 2024, 2 Orang Langsung Dinyatakan Bebas!

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan, Serambi News - Rianza Alfandi
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 40 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Aceh, menerima hak remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2024. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan, remisi yang diterima para napi tersebut bervariasi, mulai 15 hari sampai 2 bulan. (*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda