Laporan wartawan, Serambi News - Rianza Alfandi
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 40 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Aceh, menerima hak remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2024. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan, remisi yang diterima para napi tersebut bervariasi, mulai 15 hari sampai 2 bulan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.