Pengamat Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Batal, Butuh 'Political Will' Prabowo: Merem Aja Beres!

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Erik Pratama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menyatakan bahwa polemik mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat diakhiri dengan mudah. 

Menurutnya, yang diperlukan hanyalah kemauan politik dari Presiden Prabowo sendiri.

Baca: Muncul Pro dan Kontra Perkara PPN Naik Jadi 12% di 2025, Elite Saling Tuding bakal Bebani Rakyat

Adi menyatakan, Presiden Prabowo bisa saja mengajukan inisiatif perubahan aturan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu diungkapkan Adi Prayitno lewat unggahan di Instagram-nya, Minggu(22/12/2024).

Dikutip dari Tribunnews, Rabu (25/12/2024), Adi menegaskan, jika ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12 persen, prosesnya tak akan sulit.

Pasalnya, mayoritas fraksi di DPR adalah bagian dari koalisi pemerintah.

Baca: PDIP Bantah Salahkan Prabowo soal PPN Naik 12%, Deddy Sitorus: Hanya Minta Kaji Ulang

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN melalui mekanisme APBN Penyesuaian atau Perubahan. 

Pengajuan perubahan tarif PPN oleh pemerintah dilakukan dengan persetujuan DPR.

Dalam hal ini, melalui - yang bertanggung jawab atas kebijakan fiskal dan perpajakan. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan, Hanya Butuh 'Political Will' Presiden Prabowo

# TRIBUN VIDEO UPDATE  # kenaikan pajak  # PPN  # Prabowo  # DPR 
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda