BREAKING NEWS: PDIP Klarfikasi soal Tersangka Sekjen Hasto Kristiyanto Buntut Kasus Harun Masiku

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak PDI Perjuangan memberikan klarifikasi perihal penetapan tersangkan Sekretaris Jenderal partai banteng tersebut, Hasto Kristiyanto. 

Dalam tayangan video klarifikasi tersebut, pihak PDIP mendorong Hasto Kristiyanto untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya. 

Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 23 Desember 2024.

Sekjen PDIP tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

KPK menduga, Hasto bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

(Tribun-Video.com) 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda