TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.
Ia diduga terlibat dalam kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan pada (23/12/2024).
Berdasarkan sumber Tribunnews, gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12).
Baca: Reaksi Keras PDIP soal KPK Jadikan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku: Politisasi Hukum Kuat Sekali
Baca: VIDEO CCTV Laka Maut Bus Rombongan SMP IT Bogor di Tol Malang, Truk Mundur & Tabrak Bus
Ia dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan pasti dari KPK.
Sementara PDIP juga belum memberikan respons.
Diketahui, Hasto pernah diperiksa penyidik untuk mendalami kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mengusut kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku
#Harun Masiku #Tersangka #eks caleg PDIP #PDIP #Hasto Kristiyanto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.