BREAKING NEWS: PDIP Buka Suara soal Hasto Dikabarkan Tersangka KPK di Kasus Suap Buron Harun Masiku

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah KPK dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus dugaan suap bersama buron Harun Masiku, partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut buka suara pada Selasa (24/12/2024).

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menduga ada politisasi hukum di balik penetapan tersangka Hasto.

Chico mencontohkan kekeliruan berujung diralatnya keterangan soal penetapan tersangka dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya disampaikan KPK.

Ia menduga ada upaya untuk menggoyahkan PDIP dengan tujuan untuk meruntuhkan atau mengambil alih.

Chico juga mengatakan bahwa ada beberapa ketua umum partai lain menghadapi ancaman sprindik.

Baca: BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Suap Bersama Buron Harun Masiku

Mereka memilih untuk menyerah dan mengikuti arus kebijakan atau dukungan kekuatan tertentu, yang menurutnya itu merupakan bentuk nyata dari politisisasi hukum.

Namun, menurut Chico, PDIP tetap teguh dan tidak menyerah.

Bahkan, ancaman hukum dan penjara justru menjadi energi tambahan bagi para kader PDIP untuk terus berjuang, dengan tujuan menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

KPK diketahui telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

Baca: Jokowi Disebut Bakal Geser Posisi Hasto seusai Dipecat, Diisukan Ingin Tempati Posisi Sekjen PDIP

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Sebelumnya diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah Pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDIP Duga Ada Politisasi untuk Goyahkan Partai

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda