Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Priangan - Ai Sani Nuraini
TRIBUN-VIDEO.COM - Korban pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan CK (50) kepada anak di bawah umur, bertambah menjadi delapan orang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam perjamuan pers di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, pada Jumat (20/12/2024).
Kasus tersebut berhasil diungkap, berkat laporan dari salah satu keluarga korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh CK. (*)
# pencabulan # sodomi # anak di bawah umur # Ciamis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.