Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Serambi News - Maulidi Alfata
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur , Polda Aceh, resmi menyerahkan dua tersangka kasus penambangan ilegal bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Nurhidayat, Jumat,(19/12/2024).
Proses ini merupakan tahap dua atau pelimpahan perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.(*)
#acehtimur #tambangilegal #kejari
Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tambang Ilegal ke Kejaksaan
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.