Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tambang Ilegal ke Kejaksaan

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Serambi News - Maulidi Alfata
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur , Polda Aceh, resmi menyerahkan dua tersangka kasus penambangan ilegal bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Nurhidayat, Jumat,(19/12/2024).

Proses ini merupakan tahap dua atau pelimpahan perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.(*)


#acehtimur #tambangilegal #kejari

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda