Rugikan Negara Rp 233 Juta, Ribuan Botol Miras & Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Manokwari

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Papua Barat - Hans Kapisa

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Manokwari, Papua Barat melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan rokok ilegal hasil penindakan, Rabu (18/12/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari, Didit Prayudi Sidharta menyebut ribuan botol miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan barang kena cukai ilegal periode 2021-2024. (*)

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda