Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Bengkulu - M Bima Kurniawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu yang gunakan uang hasil korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membeli mobil dan judi online menjalani sidang tuntutan, pada Rabu (18/12/2024).
Mantan Kepala sekolah Iman Santoso dan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi menjalani sidang tuntutuan di pengadilan negeri Tipikor Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Sis Sugia mengungkapkan, keduanya telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar yang diambil dari Dana Bos anggaran 2021 dan 2022.
(*)
#judol #korupsi #danabos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.