Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Sriwijaya Post - Eko Mustiawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas tahun 2025, diusulkan sebesar Rp3.796.653. Nilai tersebut naik sebesar Rp231.720,645 dibanding UMK tahun 2024 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Rawas , Alexander Akbar mengatakan, hari ini Dewan Pengupahan Musi Rawas , melaksanakan rapat pembahasan penambahan UMK tahun 2025.
"Rapat tersebut melibatkan seluruh anggota Dewan Pengupahan Musi Rawas . Hanya saja, pihak DPC Apindo Musi Rawas ini hadir secara virtual," kata Alex kepada Sripoku.com, Kamis (12/12/2024).(*)
# UMK # upah minimum # Musi Rawas
Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 Diusulkan Sebesar Rp 3.796.653, Naik Rp 231.720
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.