Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 Diusulkan Sebesar Rp 3.796.653, Naik Rp 231.720

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Sriwijaya Post - Eko Mustiawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas tahun 2025, diusulkan sebesar Rp3.796.653. Nilai tersebut naik sebesar Rp231.720,645 dibanding UMK tahun 2024 lalu. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Rawas , Alexander Akbar mengatakan, hari ini Dewan Pengupahan Musi Rawas , melaksanakan rapat pembahasan penambahan UMK tahun 2025.

"Rapat tersebut melibatkan seluruh anggota Dewan Pengupahan Musi Rawas . Hanya saja, pihak DPC Apindo Musi Rawas ini hadir secara virtual," kata Alex kepada Sripoku.com, Kamis (12/12/2024).(*)

# UMK # upah minimum # Musi Rawas

Sumber: Tribunnews.com
   #upah minimum   #Musi Rawas   #UMK
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda