Laporan wartawan Bangka Pos - Adi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus balok timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (15/12/2024) kemarin.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah terkait pihaknya telah berhasil menggagalkan pengiriman balok timah ke luar Pulau Bangka, Senin (16/12/2024).
"Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel," terang Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Dikatakan perwira berpangkat melati tiga ini, kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan yaitu sopir dan pemodal barang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.