Sopir & Pemodal Jadi Tersangka Penyelundupan 9 Ton Timah Balok di Bangka, Disimpan dalam Fiber Ikan

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Bangka Pos - Adi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus balok timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (15/12/2024) kemarin.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah terkait pihaknya telah berhasil menggagalkan pengiriman balok timah ke luar Pulau Bangka, Senin (16/12/2024).

"Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel," terang Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

Dikatakan perwira berpangkat melati tiga ini, kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan yaitu sopir dan pemodal barang.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda