Kilas Peristiwa: Brigjen TNI Teddy Korupsi Rugikan Negara Rp 130 Miliar, Dipenjara Seumur Hidup

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada (14/12/2016) Kementerian Pertahanan merilis kasus Brigjen TNI Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup.

Brigjen Teddy dipenjara dengan kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kemenhan.

Tak hanya itu, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.

Ketua Majelis Hakim mengatakan Brigjen Teddy menyalahgunakan wewenang saat masih berpangkat kolonel dan menjabat selaku Kabid Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.

Modus kecurangannya dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya.

Vonis ini menjadi bukti pemerintah melakukan penindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan korupsi.

Bahkan saat itu, Joko Widodo yang menjabat sebagai presiden sudah mengeluarkan paket kebijakan reformasi bidang hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

(Tribun-Video.com)

Baca: Kilas Peristiwa: Polisi Ditembaki OPM usai Masuk ke Markas Kelompok Bersenjata, Satu Aparat Terluka

Baca: Kilas Peristiwa: Menolak Lupa Ajaran Sesat Lia Eden yang Ngaku Malaikat Jibril, Halalkan Makan Babi

Sumber: Tribunnews.com
   #Kilas Peristiwa   #TNI   #Teddy   #korupsi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda