TRIBUN-VIDEO.COM - Pada (14/12/2016) Kementerian Pertahanan merilis kasus Brigjen TNI Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup.
Brigjen Teddy dipenjara dengan kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kemenhan.
Tak hanya itu, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.
Ketua Majelis Hakim mengatakan Brigjen Teddy menyalahgunakan wewenang saat masih berpangkat kolonel dan menjabat selaku Kabid Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
Modus kecurangannya dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya.
Vonis ini menjadi bukti pemerintah melakukan penindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan korupsi.
Bahkan saat itu, Joko Widodo yang menjabat sebagai presiden sudah mengeluarkan paket kebijakan reformasi bidang hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Tribun-Video.com)
Baca: Kilas Peristiwa: Polisi Ditembaki OPM usai Masuk ke Markas Kelompok Bersenjata, Satu Aparat Terluka
Baca: Kilas Peristiwa: Menolak Lupa Ajaran Sesat Lia Eden yang Ngaku Malaikat Jibril, Halalkan Makan Babi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.