Brigadir AK dan Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuhan, Polda Kalteng Belum Juga Ungkap Kronologi

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Kalteng telah menetapkan anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pencurian di Kabupaten Katingan.

Selain Brigadir AK, polisi juga turut menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (16/12) mengatakan sebelumnya ada 13 saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

Kemudian satu di antaranya berinisial H statusnya ditingkatkan jadi tersangka.

Adapun H merupakan saksi kunci yang juga turut melaporkan kejadian ini ke polisi.

Meski telah menetapkan tersangka serta memecat Brigadir AK, namun Polda Kalteng belum juga membeberkan kronologi peristiwa.

Dalam rilis hari ini, polisi juga tak menampilkan alat bukti yang telah diamankan terkait peristiwa.

Polda Kalteng hanya menampilkan tersangka dalam kasus ini.

Korban sendiri berinisial BA yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi.

Saat tewas, kendaraan BA dirampas oleh Brigadir AK dan dijual.

Jasad BA baru ditemukan warga pada Jumat (6/12) dalam keadaan membusuk.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Brigadir AK dan Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuhan, Polda Kalteng Tertutup Kronologi dan Motif

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda