Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Lima orang terpidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Australia atas dasar kemanusiaan pada Minggu (15/12).
Meski kembali ke negara asal, mereka tetap berstatus narapidana.
Baca: Sinopsis dan Jadwal Tayang Tale of The Nine Tailed 1938, Kembalinya Lee Dong Wook tanpa Jo Bo Ah
Adapun kelima narapidana kasus Bali Nine adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Lima narapidana tersebut ditangkap pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia melalui Bali.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Rombongan lima orang narapidana dan perwakilan Kedutaan Besar Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA.
Baca: Bareskrim Kantongi 50.000 Vaping Liquid Ganja Usai Gerebek Pabrik Narkoba di Kawasan Ungasan Bali
Rombongan mendarat dengan lancar di Darwin pada pukul 13.12 WITA.
Sementara itu PM Australia Anthony Albanese mengucapkan terima kasih kepada presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Australia menyebut para napi akan direhabilitasi dan reintegrasi pribadi.
Baca: Polisi Tangkap 4 Orang, Termasuk Peracik Narkotika saat Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, 3 Pelaku DPO
Albanese menyampaikan apresiasi terhadap Indonesia yang mengizinkan anggota Bali Nine tersebut kembali atas dasar kemanusiaan. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # narkoba # Bali Nine # Indonesia # Australia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.