Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Video seorang warga yang ditolak saat akan menukarkan uang koin ke Bank Indonesia (BI) beredar di media sosial.
Disebutkan bahwa uang logam yang dibawa seberat 8 kilogram.
Seorang pria yang merekam video itu menyebut bahwa pegawai BI bahkan tidak merespons dengan baik.
Mereka justru meminta agar uang koin tersebut dibuang saja.
"Kita bawa uang logam 8 kg, tapi dia (pegawai BI) disuruh buang. Kita masyarakat loh, harusnya ada pelayanan publik," ujar pengambil gambar dalam video tersebut, dikutip Jumat (13/12/2024).
Baca: Viral Harimau Sumatera ‘Nongkrong’ di Pinggir Jalan Siak Riau, Sopir Truk Minta Izin untuk Lewat
Baca: Viral Anak Bos Toko Roti di Cakung Aniaya Pegawai Gegara Korban Tak Antar Makan, Ngaku Kebal Hukum
Insiden ini viral, seusai dibagikan oleh akun Tiktok @yusril_koto pada Jumat (13/12/2024).
Terkait video viral itu,Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan BI Kepri, Husni Naparin, menyebut bahwa tuduhan petugas meminta warga membuang uang logam tersebut tidak benar.
Husni berujar bahwa uang logam tersebut justru dijatuhkan oleh perekam video.
Rekaman CCTV dan keterangan petugas juga menunjukkan bahwa tidak ada penolakan atau permintaan untuk membuang uang logam seperti yang dinarasikan dalam video viral.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Jelaskan Prosedur Penukaran Uang Logam dan Klarifikasi Insiden Viral"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.