Laporan wartawan Tribun Lombok - Robby Firmansyah
TRIBUN-VIDEO.COM-Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Muslim, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (Pungli) pada proyek senilai Rp 1,3 miliar.
Muslim diduga meminta fee pada setiap proyek pembangunan SMK dengan nilai lima sampai 10 persen dari nilai proyek, akibatnya Muslim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12/2024).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.