Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Kaltim - Zainul
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah berakhirnya batas waktu pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 11 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada di Kota Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan , Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa tidak adanya gugatan ini menjadi indikasi bahwa proses Pilkada berjalan lancar dan diterima oleh semua pihak.(*)
# Mahkamah Konstitusi # KPU # Balikpapan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.