Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Paslon Cagub cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono membantah ada campr tangan Presiden Prabowo Subianto terkait batalnya menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Ridwan Kamil, di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Cikini Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Ridwan Kamil mengakui, ada masukan dari Prabowo, namun bukan memerintahkan untuk tidak mengajukan gugatan.
Baca: Momen Haru Ridwan Kamil Peluk dan Cium Tangan Pramono Anung, Ucapkan Selamat: Ini Takdir Terbaik
Kemudian ia menyebut, bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK diambil melalui musyawarah mufakat bersama tim pemenangan.
Ridwan Kamil mengakui sempat terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya mereka memutuskan untuk menerima hasil Pilkada.
MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Baca: Roasting Bahlil Lahadalia di HUT Golkar, Prabowo Heran Kampus Menteri ESDM Tak Ada di Google
Sehingga, batas akhir Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Berdasarkan hasil Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil pun mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemimpin Jakarta 2024.
Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardhana karena sudah turut berkompetisi.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Prabowo Dibalik Batalnya Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.