Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan korbannya.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/12/2024).
Baca: KABAR DUKA! Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Tutup Usia, Legend PSM Kecelakaan di Tol Pasuruan
Hakim Hendah mengatakan, terdakwa Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana di bidang lalu lintas.
Marisa Putri dinilai melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Tribun-Video.com/TribunPekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.