Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video yang menunjukkan aksi penolakan terhadap perayaan ibadah Natal viral di media sosial.
Kejadian tersebut berlangsung di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (8/12/2024).
Baca: PJ Wako Pekanbaru Gelar Patroli Bermotor untuk Tinjau Perayaan dan Ibadah Natal di Gereja Pekan Baru
Dikutip dari Kompas.com, penolakan ini ditandai dengan penutupan portal akses jalan menuju lokasi gereja yang terletak di Blok R-1, Perum Cipta Graha Permai.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, menjelaskan penolakan ini didasari oleh beberapa alasan yang dianggap penting oleh warga.
Salah satu masalah yang diangkat adalah terkait alih fungsi rumah menjadi tempat ibadah yang tidak memiliki legalitas resmi.
"Pokok utama permasalahan adalah adanya alih fungsi rumah tinggal milik Pendeta NJW menjadi gereja (GPdI) yang tidak memiliki legalitas," ujar Waluyo.
Waluyo menyampaikan bahwa warga sebenarnya tidak melarang kegiatan peribadatan tersebut.
Baca: Alasan Warga Cibinong Bogor Larang Ibadah Natal, Merasa Keberatan Ada Rumah Dijadikan Gereja
Namun, mereka menolak kehadiran jemaat dari luar yang bergabung di gereja yang dianggap ilegal tersebut.
Video yang beredar memperlihatkan seorang pria berbaju hitam mengaku keberatan atas perayaan Natal di perumahan itu.
Waluyo menyebut, lebih dari 100 warga menolak dengan cara menutup portal jalan.
Atas penolakan itu, polisi, camat, hingga Danramil turun tangan melakukan upaya mediasi.
Baca: Pakai Jersey Marselino, Jokowi Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Laos di Stadion Manahan Solo
Namun, warga tetap menolakk alih fungsi rumah menjadi rumah ibadah maupun gereja.
Warga menegaskan bahwa jemaat dan pendeta harus mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam SKB 2 Menteri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "100 Warga Larang Ibadah Natal di Gereja Cibinong Bogor, Ini Kronologinya"
#100warga #larang #ibadahnatal #cibinong #natal #kronologi #penyebab
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.