Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai menetapkan status tersangka, Kepolisian Korea Selatan menggerebek kantor Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu (11/12)
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegak hukum untuk memastikan tindakan yang dilakukan Yoon yakni mendeklarasikan darurat militer termasuk pemberontakan atau tidak.
Namun sayangnya upaya dari kepolisian ini dihalangi oleh pasukan pengaman presiden.
Juru bicara kepolisian Korsel mengatakan, pasukan pengamanan presiden melakukan pembatasan akses gedung utama.
Beberapa pengamat sebelumnya mengatakan bahwa dinas keamanan presiden kemungkinan tak mengizinkan upaya penggeledahan karena mengacu undang-undang yang berlaku.
Baca: Buntut Darurat Militer: Staf Senior Kepresidenan Korea Selatan Muak, Pilih Ramai-Ramai Mundur
Adapun penggeledahan ini bertepatan dengan kabar upaya bunuh diri yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun di pusat penahanan Seoul.
Kim ditahan dengan tuduhan memainkan peran kunci dalam pemberontakan dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan terkait pengumuman darurat militer.
Ia dikenal sebagai orang terdekat Yoon dan dituding merekomendasikan darurat militer pada sang presiden.
Sebelum ditangkap, Kim mengumumkan pengunduran dirinya dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Ia juga mengakui, pengumuman darurat militer di Korsel adalah usulannya.
Baca: Instruksi Tegas Prabowo Subianto seusai Korea Selatan Umumkan Darurat Militer yang Bikin Keos
Terbaru, Kepala Kepolisian Korsel, Cho Ji Ho ikut ditangkap pada Rabu (11/12) atas tuduhan pemberontakan seusai Presiden Yoon menerapkan darurat militer.
Cho dituding mengerahkan polisi untuk menghalangi anggota parlemen masuk ke Gedung Majelis Nasional, Seoul.
Selain Cho, otoritas Korsel juga mengamankan Kepala Kepolisian Seoul, Kim Bong Sik atas tuduhan yang sama.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Korsel Gerebek Kantor Presiden Yoon Suk Yeol, Pengawal Halangi Masuk Gedung Utama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.