Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi yang menembak mati siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, Aipda Robig Zaenudin dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.
Selain itu, Aipda Robig juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penembakan yang juga melukai pelajar lainnya.
Hal ini merupakan hasil sidang etik Polda Jateng yang digelar pada Senin (9/11) malam yang dipimpin oleh AKBP Edhie Sulitio.
Adapun pertimbangan majelis etik dalam pemberian hukuman ini adalah, Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.
Baca: Tak Terima Dipecat, Aipda Robig yang Melakukan Penembakan pada Siswa SMK di Semarang Ajukan Banding
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan seusai sidang etik mengungkapkan, Aipda Robig akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.
Aipda Robig sendiri hingga kini masih menjalani penempatan khusus (patsus).
Keputusan pemecatan terhadap Aipda Robig ini disambut baik oleh pihak keluarga korban Gamma Rizkynata Oktavandy.
Ayah Gamma, Andi Prabowo mengaku puas dan berharap banding yang diajukan oleh Aipda Robig nantinya ditolak.
Andi yang turut mendatangi sidang etik di Mapolda Jateng mengatakan dirinya sempat marah saat melihat sosok Robig.
Baca: LIVE: Terkuak Motif Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, DPR Minta Ada Tes Kejiwaan
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin berujar, keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga.
Terlebih pelaku terbukti bertindak sewenang-wenang padahal nyawanya sedang tak terancam.
Dalam sidang etik tersebut, pembelaan dari Robig ditolak oleh majelis komisi etik karena tak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan ataupun kesaksian anak-anak atau korban.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#ptdh #aipdarobig #poldajateng #semarang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.