Prabowo: Rakyat Kecil Tetap Terlindungi, Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Anggraheni WidyaWitari

Video Production: Dandi Bahtiar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada (1/1/2025).

Dikabarkan kenaikan tarif PPN itu akan berlaku selektif, hanya untuk barang mewah.

Baca: Demo Kenya Ricuh! Desak Presiden Ruto Mundur Buntut Rencana Kenaikan Pajak

Hal tersebut disampaikan Prabowo di Istana Negara pada Jumat (6/12/2024) malam . 

"PPN adalah undang-undang, kita laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

Presiden menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil. 

Sejak akhir 2023, pemerintah sudah menahan pemungutan pajak untuk melindungi rakyat kecil.

Baca: Momen Anies Bacakan Spanduk Para Pendukungnya di JIS: Pajak Naik, Eh Malah Joget-joget

Sebelumnya, pimpinan DPR bertemu dengan Presiden untuk membahas rencana kenaikan tarif PPN.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kenaikan PPN tetap berlaku pada 1 Januari 2025, namun hanya untuk barang mewah.

Kenaikan tarif PPN tidak akan berlaku untuk barang selain barang mewah, sehingga masyarakat kecil tetap dikenakan tarif 11 persen. (Tribun-video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan Tarif PPN Hanya Untuk Barang Mewah, Rakyat Kecil Terlindungi

# TRIBUN VIDEO UPDATE  # Prabowo  # pajak  # PPN  # pajak  pertambahan nilai
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda