Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Tersangka Yusa Cahyo Utomo (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, ditangkap di Kabupaten Lamongan, Kamis (5/12/2024).
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.
Baca: Oknum Guru di OKU Diduga Cabuli 10 Siswi SD Kini Sidah Ditahan
"Hal ini lantas memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Baca: Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Adik Kandung Nekat Habisi Satu Keluarga di Kediri: 3 Korban Tewas
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.
(Tribun-Video.com/Tribunmataraman.com)
# pembunuhan keluarga guru # pembunuhan # keluarga guru # Sekeluarga Tewas di Kediri # kediri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.