DPR Desak Korlantas Hapus Perpanjangan SIM-STNK, Minta Berlaku Seumur Hidup: Jangan Susahkan Rakyat

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Menurutnya, perpanjangan SIM hanya menyusahkan rakyat dan justru menguntungkan vendor.

Baca: Kemenkeu: Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Dana Operasional Polri akan Hilang hingga Rp 650 Miliar

Hal itu disampaikan Sudding saat rapat dengar pendapat dengan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Rabiu (4/12/2024).

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," kata Sudding.

Sudding mengusulkan, jika ada pelanggaran, SIM pelanggar cukup dibolongi saja. 

Baca: Aturan SIM Digugat, Analis Sebut Usulan Seumur Hidup Tak Tepat Menyangkut Keterampilan di Lapangan

Hal itu bertujuan agar tidak menyulitkan masyarakat.

"Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," sebutnya. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE  # DPR  # Kakorlantas  # Polri  # SIM  # STNK  # KTP 
Sumber: Tribun Video
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #DPR   #Kakorlantas   #Polri   #SIM   #STNK   #KTP
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda