TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus gadis 18 tahun diperkosa oleh ayah kandung, kakak, bahkan adiknya akhirnya memasuki tahap persidangan.
Dikutip Tribun-Video dari Tribun Lampung, YF (15) satu dari tiga pelaku mendapat putusan Pengadilan Negeri Kota Agung dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sebelumnya YF mengakui telah memperkosa kakak kandungnya, AG (18), seorang gadis keterbelakangan mental.
YF mengaku sudah berkali-kali melakukan pemerkosaan terhadap AG.
Bahkan selain terhadap AG, YF juga melakukan pemerkosaan terhadap kambing dan sapi milik tetangganya.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," ujar YF.
Selain YF, dua tersangka lain adalah sang ayah JM (45), serta kakak korban berinisial SA (24).
Perkara YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).
Sedangkan untuk tersangka JM dan SA perkaranya sebagai peradilan umum.
JM dan SA terancam hukuman berat karena pelaku adalah saudara kandung.
Sehingga hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman. Bisa mencapai 19 tahun hukuman maksimalnya.
Telah divonis, YF pun menerima hukuman yang dijatuhkan hakim terhadapnya.
"Karena anak YF menerima, JPU menerima," ungkap JPU Bayu Wibianto.
Hukuman penjara YF selama 9 tahun dikurangi selama dia menjalani penahanan dan ia pun mendapat pelatihan kerja selama enam bulan.(Tribun-Video/Alfin Wahyu)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remaja 15 Tahun Terdakwa Inses di Tanggamus Lampung Divonis 9 Tahun Penjara
ARTIKEL POPULER:
Video Hercules Minta Maaf Terkait Insiden dengan Wartawan sebelum Sidang
5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Pendeta MZ, Korban Mengaku Haid hingga Niat Awal Pelaku
Sensasi Berkeliling Markas Batalyon Armed 4/105 GS Naik Kendaraan Pengangkut Personel Lapis Baja
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/10Zxe2HBIjw" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.