TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni.
Putusan pemberhentian terhadap Ummi Wahyuni dari jabatannya dibacakan saat sidang pada Senin (2/12) yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP.
Baca: KPU Jabar Harap Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Meningkat: PPK sudah Terbentuk di 11 Kecamatan
Baca: Ketua KPU Sahkan Komeng Menang di DPD Jabar, Langsung Disahut Uhuy oleh Peserta Rapat Pleno
Pemberhentian terhadap Ummi Wahyuni bermula dari pengaduan yang dilakukan oleh Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai NasDem pada seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di dapil IX.
Setelah ditelusuri, terungkap bahwa formulir D terdapat perbedaan suara Partai NasDem di dapil IX pada caleg nomor urut lima dengan selisih 4015 suara dan membuat penambahan suara terhadap caleg tertentu.
(TribunVideo.com)
#DKPP # Ummi Wahyuni # Eep Hidayat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.