Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan 14 unit iPhone 16 Series, Jumat (29/11/2024).
Belasan ponsel pintar itu dibawa oleh penumpang berinisial Y dari Singapura.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengungkapkan, iPhone 16 yang dimusnahkan diduga merupakan barang untuk jasa titip (jastip).
Nilainya diperkirakan mencapai RP 373,9 juta.
Baca: Dinilai Tak Adil, Pemerintah Tolak Investasi Apple Rp 1,5 T di Indonesia untuk Buka Blokir iPhone 16
Baca: 3 SYARAT APPLE Agar Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia, Menperin: Bangun Fasilitas Riset di Indonesia
"Barang-barang tersebut diduga merupakan jastip dan bukan untuk keperluan pribadi," kata Askolani di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Dilansir Kompas.com, iPhone 16 hingga saat ini masih dilarang beredar di Indonesia.
Inilah yang membuat penggemar produk Apple terpaksa membelinya dari luar negeri.
Selain iPhone 16, ada banyak barang ilegal yang dimusnahkan seperti komputer genggam hingga tablet.
Barang-barang itu disita dalam 119 operasi sepanjang 2024.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belasan iPhone 16 Jastip Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta"
# Bea Cukai # iPhone 16 # Singapura # jastip
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.