Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - PDI Perjuangan memecat Effendi Simbolon sebagai kader partai berlambang moncong putih.
Pemecatan Effendi dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, Sabtu (30/11/2024).
Ia berujar Effendi Simbolon terbukti melanggar etik karena mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.
Padahal PDIP mendukung pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta.
Surat pemecatan terhadap Effendi Simbolon ditetapkan PDIP pada Kamis, 28 November 2024 lalu.
Surat itu diteken Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.
Baca: Minta Tolong ke Prabowo, Viral Kisah Pria Tanpa 2 Tangan Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di NTB
Baca: Tentara Israel Disebut Marah dan Melawan Netanyahu hingga 800 IDF Dilaporkan Tewas di Tepi Barat
Dalam surat pemecatan tersebut, PDIP melarang Effendi Simbolon melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun dengan mengatasnamakan partai.
PDIP juga akan mempertanggungjawabkan surat tersebut di Kongres partai.
Diketahui Effendi pernah ikut mengkampanyekan paslon Ridwan Kamil-Suswono pada 18 November 2024 di Cempaka Putih.
Kegiatan kampanye tersebut turut dihadiri oleh Presidn ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam momen itu, Effendi mengenakan kemeja dan celana hitam disambut Ketua tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria.
Dalam sambutannya menyapa Effendi dengan menyebutnya sebagai kader PDIP yang mendukung RK dan Jokowi.
Manuver Effendi ini disambut baik oleh kubu RK.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: PDIP Pecat Effendi Simbolon Usai Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI
#effendisimbolon #jokowi #pdiperjuangan #pdip #jokowidodo #megawati #megawatisoekarnoputri #hasto #hastokristiyanto #pemecataneffendisimbolon #effendisimbolon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.