TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Australia menggugat perusahaan tempatnya pernah bekerja karena mantan atasannya sering kentut di depannya.
David Hingst mengatakan Greg Short, yang dulunya seorang pengawas, mengangkat pantat dan kentutnya setidaknya enam kali sehari.
Hingst melayangkan gugatan terhadap Construction Engineering sebesar 1,8 juta dollar Australia atau setara Rp 18,2 miliar tahun lalu.
Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan Short tidak melakukan perundungan terhadap mantan bawahannya itu.
Pria berusia 56 tahun tersebut kemudian naik banding dan persidangan digelar pada Senin (26/3/2019). Dia mengaku kebiasaan kentut sang mantan atasan tersebut membuatnya mengalami "stres parah".
Hingst, yang bermukim di Melbourne, mengklaim mantan koleganya itu sengaja mengentutinya.
"Saya duduk berhadap-hadapan dengan dinding dan dia pergi ke sebuah ruangan kecil tanpa jendela," kata Hingst kepada kantor berita Australian Associated Press (AAP).
"Dia kentut di belakangku dan langsung pergi. Dia melakukan ini lima atau enam kali sehari," tambahnya.
Pada sidang tahun lalu, Short mengaku tidak ingat kentut di dekat Hingst, meski "mungkin pernah sekali atau dua kali".
Namun, Short menyangkal kentut dengan maksud menyebabkan stres atau mengganggu Hingst.
Hingst menjuluki Short dengan panggilan 'Si Bau' dan menyemprotkan deodoran ke arahnya, seperti yang dicatat pengadilan.
Sebagaimana dilaporkan situs berita news.com.au, Hingst mengklaim Short sengaja kentut guna menyingkirkannya.
Hingst juga menyebut selama bekerja di perusahaan itu dirinya mengalami penderitaan psikis.
Dalam sidang sebelumnya, Hingst mengatakan, Short secara verbal merundungnya terkait pekerjaan dan sengaja menelepon guna mengejeknya dengan panggilan "idiot".
Hingst mengklaim sidang sebelumnya tidak berjalan secara adil dan hakim yang menangani kasusnya bersikap bias terhadapnya.
Namun, hakim Phillip Priest di pengadilan banding mengatakan hakim pada sidang sebelumnya telah menunjukkan "sikap menakjubkan".
"Kesan yang saya dapatkan adalah Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klaim Sering Dikentuti Atasan, Pria Ini Tuntut Kompensasi Rp 18 Miliar"
ARTIKEL POPULER
Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019
Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di HP Melalui Aplikasi Android
Baca: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/UxefnYo7NOs" width="360" height="360" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.