Polda Sumsel Bongkar Kasus TPPO Melalui Aplikasi Michat, 1 Tersangka Ditangkap di Kamar Kost

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Sriwijaya Post - Ardani
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat. 

Baca: KPU Polman Musnahkan 710 Lembar Surat Suara Kelebihan Cetak dan Rusak di Pilkada 2024

Satu tersangka atas nama Pelaku Reynaldo alias Edo (27), warga Kota Prabumulih, diamankan polisi saat sedang berada di salah satu kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan . (*) 

# TPPO # prostitusi # MiChat # Sumsel # Sumatera Selatan # mucikari

Sumber: Sriwijaya Post
   #TPPO   #prostitusi   #MiChat   #Sumsel   #Sumatera Selatan   #mucikari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda