Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Sriwijaya Post - Ardani
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.
Baca: KPU Polman Musnahkan 710 Lembar Surat Suara Kelebihan Cetak dan Rusak di Pilkada 2024
Satu tersangka atas nama Pelaku Reynaldo alias Edo (27), warga Kota Prabumulih, diamankan polisi saat sedang berada di salah satu kamar kosan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan . (*)
# TPPO # prostitusi # MiChat # Sumsel # Sumatera Selatan # mucikari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.