Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jawa Timur Ditunda, Berkas Tuntutan JPU Belum Siap

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Jatim - M Romadoni
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto , yang menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono ditunda.

Penundaan tersebut karena belum siapnya berkas penuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) dihadirkan di muka persidangan secara online dari Polda Jatim, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto , pada Senin (25/11/2024).

Jaksa penuntut umum, Ismiranda Dwi Putri menyampaikan ke majelis hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Dila.(*)


#polwan #polisi #mojokerto #kdrt #kekerasandalamrumahtangga #polwanbakarsuami #istribakarsuami

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda