Dibalik Penangkapan Gubernur Bengkulu, KPK Ungkap Alasan Rohidin Mersyah Pakai Jaket Polantas

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sempat terlihat memakai jaket polisi lalu lintas (polantas).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu merupakan bentuk tindakan preventif.

Karena pada saat upaya penangkapan Rohidin, banyak simpatisan politikus Partai Golkar itu tidak terima.

"Yang paling dicari adalah Pak RM (Rohidin Mersyah), makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya, di sana, dalam rangka tadi, kamuflase, supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam, dilansir dari Tribunnews.com.

Diketahui KPK menangkap 8 orang dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

Dari 8 orang yang ditangkap, 3 orang dijadikan tersangka, yaitu Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rohidin diperiksa di Mapolres Bengkulu hingga Minggu (24/11/2024).

Ia akhirnya dibawa dari Polres Bengkulu menggunakan mobil inafis dan mengenakan jaket polantas.

Situasi sempat memanas. Pasalnya para pendukung Rohidin meminta aparat kepolisian agar Rohidin tidak dibawa ke Jakarta.

Asep memastikan Rohidin tidak mengenakan jaket polantas selama pemeriksaan di Polres Bengkulu.

Rohidin juga tidak terlihat lagi memakai jaket polantas ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu siang.

"Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi, hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan. Setelah itu, sampai di sini mungkin rekan-rekan kan lihat, tidak menggunakan lagi kan, tidak menggunakan lagi. Jadi, itu dalam rangka kamuflase saja, seperti itu," kata Asep dilansir Tribunnews.com.

KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

Dalam OTT pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (Tribun-Video.Com)

#korupsi #gubernurbengkulu #bengkulu #kpk #rasuah

Sumber: Tribunnews.com
   #Top News
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda