Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Guru honorer Supriyani yang jadi terdakwa penganiayaan anak polisi divonis bebas tepat di Hari Guru Nasional, Senin (25/11/2024).
Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana.
Supriyani terbukti tidak menganiaya siswa kelas 1 SD di Kecamatain Baito, Konawe Selatan yang berinisial D tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menuntut Supriyani dibebaskan.
Namun jaksa tetap meyakini adanya penganiayaan tersebut.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, bersyukur atas kebebasan yang diterima kliennya tersebut.
"Majelis hakim tadi mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan bahwa Ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan," kata Andri dikutip dari Youtube Kompas TV, Senin.
Ia juga mengatakan kalau vonis bebas ini adalah kado untuk guru Supriyani.
Vonis bebas terhadap Supriani ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Andolo, Stevie Rosano.
Kemudian, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi guru Lilis Darlina.
Selain itu, biaya perkara diketahui juga dibebankan kepada negara.
Suasana di ruang sidang pun langsung riuh dengan tepuk tangan dari masyarakat yang menyaksikan.
Supriyani terlihat menitikan air mata dan langsung memeluk pengacaranya. (Tribun-Video.Com)
#gurusupriyani #supriyani #hariguru #kado #bebas
Kado Istimewa Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas! Nama Baik Terpulihkan, Pelapor Terancam Dilaporkan
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.