Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Lampung - Muhammad Humam
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 tentang tidak diikutsertakannya Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Qomaru Zaman pada Pilkada Lampung.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Janji bakal Kooperatif & Tanggung Jawab
Hadri menilai keputusan KPU Nomor 427 tahun 2024 kontradiktif dengan Keputusan KPU Nomor 426 Tahun 2024.
Ia mengaku, hingga kini pihaknya belum menemukan dasar hukum yang membolehkan diskualifikasi yang memisahkan pasangan calon.(*)
# Qomaru Zaman # KPU # Metro Lampung # Wahdi-Qomaru # pilkada
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.