Qomaru Merasa Terzalimi KPU Tak Mengikutkan Pilkada Metro Lampung, Wahdi Berlayar Tanpa Pendamping

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Lampung - Muhammad Humam
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 tentang tidak diikutsertakannya Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Qomaru Zaman pada Pilkada Lampung.

Baca: Jadi Tersangka KPK, Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Janji bakal Kooperatif & Tanggung Jawab


Hadri menilai keputusan KPU Nomor 427 tahun 2024 kontradiktif dengan Keputusan KPU Nomor 426 Tahun 2024.

Ia mengaku, hingga kini pihaknya belum menemukan dasar hukum yang membolehkan diskualifikasi yang memisahkan pasangan calon.(*)

# Qomaru Zaman # KPU # Metro Lampung # Wahdi-Qomaru # pilkada

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda