Respons Indonesia soal Surat Perintah Tangkap Netanyahu, Dukung ICC Tegakkan Hukum Internasional

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dalam menangani dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Termasuk penerbitan surat perintah untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Pernyataan tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri RI dalam unggahan di media sosial X, Sabtu (23/11/2024).

Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan itu harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.

Menurut Indonesia, langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di tanah Palestina.

Baca: Ganasnya Hizbullah, Pesawat Zionis Mundur dan Militer Israel Dibombardir Roket hingga Tewas

Baca: 6 Tentara Israel Akhiri Hidup karena Terkena Gangguan Jiwa, Jumlah Tentara yang Trauma Lebih Banyak

"Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional," tulis Kemlu RI.

Selain Netanyahu, eks Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Komandan Hamas Mohammed Deif juga masuk daftar buronan.

ICC menilai, Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab penuh atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Sejak perang dimulai, jumlah warga sipil yang tewas mencapai 44.200 orang.

Sementara Deif dianggap bertanggung jawab atas serangan Hamas pada Oktober 2023 yang menewaskan ribuan warga Israel.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenlu RI Dukung ICC Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu"

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda