Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Lampung - Muhammad Humam
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Metro Farida akan menempuh langkah hukum demi memulihkan nama baiknya seusai upaya kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro ditolak Mahkamah Agung (MA).
Baca: 3 Tersangka Kasus Korupsi PT PSM Rp 2,5 M Masuk Bui, Pejabat Penting di BUMD Kota Sabang
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id dari Kuasa Hukum Farida, seusai diputus tak bersalah pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Metro, pihak Kejari Metro melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi ke MA pada perkara pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah.(*)
# pencemaran nama baik # Eks Kadin DPKP # Metro Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.