Puluhan Negara Ini Bisa Tangkap Netanyahu & Gallant Imbas ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah negara, seperti Afganistan, Albania, Australia hingga Kanada bisa menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. 

Selain itu, Palestina, Yordania, Meksiko, Mongolia, hingga Turki serta beberapa negara lainnya yang menjadi bagian dari ICC juga melakukan hal yang sama. 

Sejumlah negara tersebut turut mendukung adanya surat perintah yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024).

Baca: Ledakan Bertubi-tubi hingga Kepanikan Warga Israel saat Roket Hizbullah Hantam Markas Militer IDF

Baca: Langit Kota Haifa Mencekam Dihujani Rudal Nasr 2 Hizbullah, Pangkalan IDF Meledak Satu per Satu

Yakni, ICC memerintahkan penangkapan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. 

Surat penangkapan Netanyahu dan Gallant dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang di Gaza. 

Kendati Israel tak mengakui ICC dan Netanyahu serta Gallant enggan menyerahkan diri, keduanya tak akan bisa kemana-mana. 

Pasalnya, dalam statuta Roma yang menjadi cikal bakal pembentukan ICC, ada 124 negara di enam benua yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com) 

Editor Video: Erwin Joko Prasetyo
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Sumber: Tribunnews.com
   #Israel   #IDF   #Palestina
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda