Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah negara, seperti Afganistan, Albania, Australia hingga Kanada bisa menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Selain itu, Palestina, Yordania, Meksiko, Mongolia, hingga Turki serta beberapa negara lainnya yang menjadi bagian dari ICC juga melakukan hal yang sama.
Sejumlah negara tersebut turut mendukung adanya surat perintah yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024).
Baca: Ledakan Bertubi-tubi hingga Kepanikan Warga Israel saat Roket Hizbullah Hantam Markas Militer IDF
Baca: Langit Kota Haifa Mencekam Dihujani Rudal Nasr 2 Hizbullah, Pangkalan IDF Meledak Satu per Satu
Yakni, ICC memerintahkan penangkapan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Surat penangkapan Netanyahu dan Gallant dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Kendati Israel tak mengakui ICC dan Netanyahu serta Gallant enggan menyerahkan diri, keduanya tak akan bisa kemana-mana.
Pasalnya, dalam statuta Roma yang menjadi cikal bakal pembentukan ICC, ada 124 negara di enam benua yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Editor Video: Erwin Joko Prasetyo
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.