Laporan wartawan Tribun Solo - Erlangga Bima
TRIBUN-VIDEO.COM-Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di Wonogiri terbongkar.
Pelaku TPPO itu adalah seorang perempuan bernama DP alias Mami Nina (26) warga Kecamatan Jatipurno. Pelaku menjadi mucikari anak di bawah umur.
Kasus itu terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.
Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar.
"Pada saat itu sendiri. Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang," kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo Rabu (20/11/2024).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.