Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap karyawati bernama Jessica Sollu.
Pelaku bernama Akmal ini ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Selasa (19/11) dini hari.
Sebelumnya jasad Jessica Sollu ditemukan di jurang yang ada di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulsel pada Rabu (13/11).
Pembunuhan terhadap Jessica bermula ketika korban dijemput pelaku di Palopo untuk menuju Morowali, Sulawesi Tengah untuk kembali bekerja.
Baca: LIVE: Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur, Dihabisi dan Diperkosa Sopir Travel saat akan Bekerja
Untuk diketahui, Akmal merupakan sopir travel.
Saat menjemput korban, pelaku bersama dua pria lainnya yang kemudian tak melanjutkan perjalanan ke Morowali.
Kemudian saat perjalanan, muncul niat jahat pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban yang tengah tertidur di kursi depan.
Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan dengan tawaran Rp 200 ribu.
Namun ajakan ini ditolak oleh korban.
Akmal kemudian menepikan kendaraannya dengan dalih ingin buang air kecil.
Baca: Rekam Video saat Perkosa Jasad Korban, Pembunuh Santriwati di Kendal Mengaku untuk Konsumsi Pribadi
Rupanya ini jadi akal-akalan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Pelaku juga mencekik leher korban hingga lemah.
Dalam kondisi setengah tersadar, korban mengancam akan melaporkan Akmal ke polisi.
Diduga panik, Akmal kemudian kembali mencekik korban hingga tewas dan membuang jasad ke jurang.
Adapun pelaku lebih dulu mengambil anting dan handphone milik korban.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam rilis pada Rabu (20/11) mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sejumlah luka lecet.
Selain itu juga terdapat tanda kekerasan seksual, sedangkan untuk penyebab kematian adalah pendarahan pada otak akibat penganiayaan pelaku.
Akibat perbuatannya, Akmal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang curas serta UU tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu, Gadis Lutim yang Dibunuh karena karena Nafsu Pelaku
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#luwutimur # Pemerkosaan # Pembunuhan # Jessica Sollu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.