Laporan wartawan, Tribun Pekanbaru - Rizky Armanda
TRIBUN-VIDEO.COM-Sukarmis, eks Bupati Kuansing 2 periode, terdakwa korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Jonson Perancis yang digelar pada Selasa (19/11/2024) sore.
Tak hanya itu, hakim turut menghukum Sukarmis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.