Vonis Eks Bupati Kuansing, Sukarmis seusai Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6, Miliar: 12 Tahun Bui

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan, Tribun Pekanbaru - Rizky Armanda
TRIBUN-VIDEO.COM-Sukarmis, eks Bupati Kuansing 2 periode, terdakwa korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Jonson Perancis yang digelar pada Selasa (19/11/2024) sore.

Tak hanya itu, hakim turut menghukum Sukarmis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. 

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda