Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Gorontalo - Arianto Panambang
TRIBUN-VIDEO.COM - Agenda utama sidang perdana kasus kosmetik ilegal dengan terdakwa Nurhalisa Abdullah alias Elis, pemilik brand kosmetik Ebudo adalah pembacaan dakwaan.
Baca: Suporter Optimis, The Salawaku Malut United Prediksi Takhlukkan Persis Solo dengan Skor 3-0
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin (18/11/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menjelaskan bahwa Elis diduga memproduksi dan mendistribusikan kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (*)
# skincare # kosmetik ilegal # Gorontalo # Elis # BPOM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.