Jutaan Batang Rokok Ilegal & Miras Berbagai Merk Senilai Rp 4,89 M Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Bengkulu - Beta Misutra
TRIBUN-VIDEO.COM -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu , Senin (18/11/2024) pagi melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp 4,89 miliar.

Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Bea Cukai Bengkulu periode Agustus 2023 hingga September 2024.

Penindakan sendiri bukan hanya dilakukan oleh Kantor Bea Cukai saja, melainkan juga bekerjasama dengan Polda Bengkulu , korem, dan APH lainnya.(*)


#bengkulu #beacukai #barangbukti #pemusnahanbarangbukti #rokokilegal #mirasilegal #miras #minumankeras

Sumber: Tribunnews.com
   #rokok ilegal   #miras   #Bengkulu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda