Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Bengkulu - Beta Misutra
TRIBUN-VIDEO.COM -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu , Senin (18/11/2024) pagi melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp 4,89 miliar.
Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Bea Cukai Bengkulu periode Agustus 2023 hingga September 2024.
Penindakan sendiri bukan hanya dilakukan oleh Kantor Bea Cukai saja, melainkan juga bekerjasama dengan Polda Bengkulu , korem, dan APH lainnya.(*)
#bengkulu #beacukai #barangbukti #pemusnahanbarangbukti #rokokilegal #mirasilegal #miras #minumankeras
Jutaan Batang Rokok Ilegal & Miras Berbagai Merk Senilai Rp 4,89 M Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.