Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membela Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang dipanggil polisi atas dugaan provokasi warga terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK-2).
Pernyataan membela Said Didu diunggah Mahfud melalui akun Xnya pada Kamis (15/11).
Mahfud mengatakan Said Didu berusaha menyuarakan rasa ketidakadilan terkait pembebasan tanah PIK 2 di Banten.
Sebab harga atau pengganti tanah di PIK 2 hanya dihargai sekitar Rp 50.000/M2.
Baca: Detik-detik Markas Kementerian Perang Israel Meledak Dirudal Hizbullah, Warga Teriak Panik
Baca: Pertama Kali! Drone Canggih Hizbullah Hantam Kementerian Keamanan hingga Pabrik Senjata di Tel Aviv
Said Didu dilaporkan ke polisi dan akan menjalani pemeriksaan pada 19 November mendatang.
Mahfud mengatakan, menindaklanjuti laporan memang merupakan tugas polisi agar semua menjadi terang.
Namun ia tetap menyoroti keadilan dan kebebasan beraspirasi seperti yang dilakukan Said Didu.
Menurut Mahfud MD, apa yang dilakukan Said Didu merupakan hak konstitusional.
Oleh karena itu Mahfud berpesan agar pihak Kepolisian yang menangani pengaduan tersebut harus profesional.
Mahfud kemudian mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung soal aspirasi masyarakat.
Dalam pidato itu Prabowo melarang menghalangi aspirasi masyarakat, bahkan intelijen tak boleh menginteli rakyatnya. (Tribun-Video.com)
# Said Didu # penjara # provokasi # warga # Proyek Strategis Nasional (PSN) # PIK 2
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.