Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut aksi arogan paksa siswa sujud dan menggonggong, pengusaha Surabaya Ivan Sugianto terancam tiga tahun penjara.
Selain itu belasan rekening Ivan diblokir karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengonfirmasi hal itu pada Kamis (14/11).
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto.
Baca: [FULL] Pakar: Pidana Ivan Sugianto Makin Berat jika Terbukti Makelar Kasus, Aparat Bisa Ikut Kena
Baca: BIKIN SALFOK, 3 Botol Miras Mahal dalam Foto Ivan Sugianto Terpajang di Lemari Ruangan Polisi
Ivan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Sementara terkait pemblokiran rekening Ivan dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Rekening yang diblokir tak hanya milik pribadi melainkan rekening klub malam yang diduga milik Ivan Sugianto.
Saat ini Ivan telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam.
Ivan ditahan di Mapolrestabes Surabaya buntut aksi intimidasinya terhadap siswa. (Tribun-Video.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Imbas Ivan Sugianto Ditangkap Usai Paksa Siswa Sujud Menggongong, Bisnis Terancam, Bisa Lama di Bui
# siswa # sujud # menggonggong # Ivan Sugianto # rekening
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.