Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Bengkulu - Beta Misutra
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan wanita lansia berinisial MW (62) di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Jumat (8/11/2024), terancam 15 tahun penjara.
Baca: ODGJ Tanam Puluhan Ganja di Genteng Rumah Cengkareng Jakarta Barat Ditangkap Polres Metro Jabar
Diketahui tersangka datang ke rumah korban karena ingin membicarakan permasalahan lahan yang ia beli dari korban.
Baca: Kerap Muncul di Belakang Rumah, Buaya Ukuran 1,30 Meter Hebohkan Warga Bintan Timur Kepulauan Riau
Tersangka DA (60) warga asal Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong tersebut, terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. (*)
# pembunuhan # lansia # jual beli tanah # Bengkulu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.