Bunuh Wanita Lansia di Selebar Kota Bengkulu, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Bengkulu - Beta Misutra
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan wanita lansia berinisial MW (62) di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Jumat (8/11/2024), terancam 15 tahun penjara.

Baca: ODGJ Tanam Puluhan Ganja di Genteng Rumah Cengkareng Jakarta Barat Ditangkap Polres Metro Jabar

Diketahui tersangka datang ke rumah korban karena ingin membicarakan permasalahan lahan yang ia beli dari korban.

Baca: Kerap Muncul di Belakang Rumah, Buaya Ukuran 1,30 Meter Hebohkan Warga Bintan Timur Kepulauan Riau

Tersangka DA (60) warga asal Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong tersebut, terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. (*) 

# pembunuhan # lansia # jual beli tanah # Bengkulu

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda