Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM- Sosok sakti ini jadi alasan di balik pencopotan Ipda Muhammad Idris, Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, di kasus guru Supriyani.
Tak hanya Ipda Muhammad Idris, Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin juga turut dicopot dari jabatannya.
Keduanya dibebastugaskan setelah kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial.
Guru Supriyani jadi terdakwan penganiayaan anak polisi.
Saat mediasi dengan orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim, Supriyani diduga dimintai uang Rp 2 juta.
Sempat membantah, namun kini Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam justru mencopot dua anak buahnya.
Baca: Sebut Cuma Cuci Dosa! Eks Wakil Ketua LPSK Sindir JPU Soal Tuntutan Bebas Supriyani
Namun AKBP Febry Sam irit bicara saat dimintai keterangan soal pencopotan Ipda MI dan Aipda AM.
Ia pun membenarkan soal pencopotan tersebut.
“Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres,” ujar AKBP Febry Sam.
Febry ogah menerangkan lebih lanjut terkait alasannya.
“Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito,” kata dia.
Saat ditanya apakan pencopotan itu karena Ipda MI dan Aipda AM tebukti meminta uang ke guru Supriyani agar tidak ditahan, Febry tidak menjawab.
Baca: Kapolres Konsel Bungkam seusai 2 Anak Buahnya Dicopot gegara Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Supriyani
Febry menegaskan bahwa penarikan anak buahnya itu karena desakan dari publik.
Rupanya ia mencopot Kapolsek Baito karena adanya desakan dari sosok sakti, yakni masyarakat.
“Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak (menjabat),” kata dia.
Sementara itu, Kabis Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengatakan, Ipda MI dan Aipda Am dicopot setelah menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp 2 juta agar tidak menahan guru Supriyani.
“(Untuk) Memudahkan pemeriksaan. Kemudian supaya pelayanan di Polsek bisa tetap berjalan dan lebih maksimal melayani. Kapolsek dan Kanit Reskrim lagi diperiksa dugaan pelanggaran etik dan ditarik ke Polres Konsel,” jelasnya.
Sementara itu, Mantan Kabareskrim Kombes (Purn) Susno Duadji tak puas dengan pencopotan kedua personel polisi itu.
Menurut Susno, pencopotan Kapolsek Baito itu menandakan ada kesalahan dalam penyidikan.
Itu sekaligus membuktikan bahwa guru Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.
Susno menilai, sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.
Ia berpendapat Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab, Ipda MI sudah menerima uang damai Rp 2 juta dari yang diminta sebesar Rp 50 juta.
Untuk itu, Susno Duadji menegasan bahwa pelaku korupsi harus diproses sevara pidana.
“Korupsi itu tidak usah menunggu laporan, saya yakin Polda Sultra sudah melakukan hal ini (penyidikan),” kata dia.
Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru Supriyani dibebaskan.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Senin (10/11/2024).
(Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)
# Kapolsek Baito # Guru Supriyani Dipidanakan # Guru Supriyani # supriyani guru konawe # konawe # Supriyani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.