Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut, tidak ada larangan bagi seorang presiden untuk berkampanye.
Pernyataan itu merespons anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus yang mengkritik Presiden Prabowo Subianto soal dukungan terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng.
"Undang-undangnya sudah jelas Pasal 299 Ayat 1 bahwa presiden dan wakil presiden juga tidak diharamkan atau diperbolehkan berkampanye selama tidak tidak melanggar UU," ujar Bahtra dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Senin (11/11/2024).
Baca: Prabowo Endorse Ahmad Luthfi, Deddy Sitorus PDIP: Presiden RI Turun Kelas Jadi Juru Kampanye
Baca: Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Prabowo, Sebut Sosok Politisi Lugu hingga Kerap Dikhianati
Bahtra juga menjelaskan pasal lain yang memperbolehkan pejabat berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
"Dan yang kedua tidak dalam rangka hari-hari biasa. Kalau di hari-hari biasa boleh cuti," imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra itu pun menegaskan tidak ada yang dilanggar oleh Presiden Prabowo.
"Jangan diframming seolah-olah ketika presiden wakil presiden atau menteri berkampanye itu melanggar UU," kata Bahtra.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#prabowosubianto #gerindra #pdiperjuangan #presidenprabowo #kampanya #pilkada2024 #jateng #ahmadluthfi #andikaperkasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.