Laporan wartawan, Tribunnews Sultra - La Ode Ari
TRIBUN-VIDEO.COM-Dua personel polisi yang terlibat karena memita uang dalam kasus penanganan guru honorer Supriyani dicopot dari jabatan.
Dua personel yang dicopot yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Pencopotan dua personel itu dari surat perintah Polres Konsel Polda Sultra yang beredar pada Senin (11/11/2024).
Dari surat telegram tersebut, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.