Resmi! KPU Fakfak Didiskualifikasi Utayoh dari Pilkada 2024, Simpatisan Sempat 'Segel' Kantor Bupati

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - KPU Fakfak resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom dengan jargon UTAYOH di Pilkada Fakfak 2024.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/11/2024) malam di Kantor KPU Fakfak.

Sebelum memutuskan dalam rapat pleno tertutup pimpinan, KPU telah menelahan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. 

Hendra mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

Baca: Perkara Paslon Utayoh Melanggar Administrasi, Massa Meradang gegara KPUD Fakfak Tak Beri Keputusan

Baca: Jelang Putusan Nasib Pencalonan Pasangan Utayoh, Pendukung Menginap 2 Malam di KPU Fakfak

Rapat pleno tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat di antara pimpinan KPU Fakfak. 

Dari lima komisioner, tiga orang menyetujui keputusan ini, sementara dua lainnya menolak.

Keputusan mendiskualifikasi UTAYOH pun sudah dilaporkan berjenjang kepada pimpinan KPU tingkat provinsi dan pusat.

Sementara itu tim hukum UTAYOH akan menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung (MA) untuk menguji keputusan KPU Fakfak tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS: KPU Fakfak Resmi Diskualifikasi Utayoh dari Pilkada 2024 

#KPU Fakfak # Untung Tamsil # Yohana Dina Handom

Sumber: Tribun papuabarat
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda